
, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi telah memblokir situs Archive.org. Pemblokiran situs yang dikenal sebagai penyedia data dan dokumentasi sejarah digital itu disebut hanya sementara.
Pemerintah memblokir situs tersebut karena ada temuan konten negatif yang berkaitan dengan pornografi dan judi daring. "Ya, kami blokir sambil menunggu respon dari pihak archive.org," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar saat dihubungi pada Rabu, 28 Mei 2025.
Menanggapi hal tersebut, organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), mengatakan bahwa pemblokiran Archive.org menambah panjang daftar pelanggaran hak-hak digital di Indonesia dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.
Dalam rilis tertulisnya, SAFEnet menyinggung Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights (UDHR/DUHAM) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk media apa pun dan tanpa memandang batas," tulis SAFEnet dikutip dari situs resminya, Kamis, 29 Mei 2025.
SAFEnet mengatakan bahwa pemblokiran akses tersebut juga melanggar Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB A/HRC/RES/20/8 tentang Promosi, Perlindungan, dan Penikmatan Hak Asasi Manusia di Internet. Resolusi ini dengan jelas menyatakan bahwa hak-hak yang dimiliki manusia di dunia luring juga harus dilindungi secara daring, khususnya kebebasan berekspresi, yang berlaku tanpa memandang batas dan melalui media pilihan siapa pun.
"Dengan demikian, segala jenis pembatasan HAM, termasuk hak atas informasi harusnya secara ketat dilakukan setelah melalui uji three-part test, yang terdiri atas asas legalitas, proporsionalitas-nesesitas, dan tujuan yang sah. Pada konteks pemblokiran terhadap archive.org, kami mempertanyakan tujuan apa yang sebenarnya hendak dicapai pemerintah? Pasalnya archive.org bukanlah situs yang hadir untuk merugikan atau melanggar hak orang lain. Situs web ini bahkan memfasilitasi pemenuhan haknya seperti hak atas pendidikan," tulis SAFEnet.
SAFEnet menyatakan bahwa masalah ini bersifat sistematis. Mereka telah memantau dan mencatat banyaknya kesalahan pemblokiran akibat sistem otomatis yang ceroboh dan adanya penyensoran yang semakin acak karena didukung oleh Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE) dan Pemenkominfo No.10/2021.
Akibatnya, masyarakat yang terdampak harus berjuang sendiri atau mem-viralkan kasus mereka sebelum pemblokiran dicabut. SAFEnet menyayangkan pemerintah yang hanya menyatakan pemblokiran sudah dibuka, tanpa permintaan maaf atau evaluasi atas dampak kerugian sosial ekonomi dan tidak pernah belajar untuk menanggalkan kebijakan sensor dan blokirnya yang otoriter-digital.
“ Pemblokiran Archive.org dan berbagai situs serta layanan aplikasi lainnya telah terjadi berulang kali menandakan pola kebijakan otoriter digital yang anti terhadap hak masyarakat untuk mengakses informasi. Kontrol melalui sensor dan pemblokiran ini berlawanan dengan prinsip-prinsip demokrasi digital dan melanggar hak-hak digital,” tulis SAFEnet.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar