Pemenuhan Beban Kerja Guru Tahun Pelajaran 2022/2023 implementasi pembelajaran pada Kurikulum Merdeka dan Dapodik sesuai dengan tinjauan regulasi. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 35 ayat (1), (2), dan (3) merupakan dasar hukum yang dijadikan landasan implementasi pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 35 tersebut berisi aturan pemenuhan beban kerja guru yang harus di terapkan oleh seorang guru yang sudah sertifikasi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya di sekolah sebagi seorang guru.
Secara teknisnya lebih lanjut diatur dalam pasal 52 peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, ayat (1), (2), (3).
Ayat (1), dan (2) lebih lanjut diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pasal 2 ayat (1), (2), (3).
Di mana pada ayat (2) menegaskan bahwa beban kerja selama 40 jam dalam satu minggu terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Apabila dalam pelaksanaannya satuan pendidikan menambah jam istirahat maka tidak boleh mengurangi dari 37,5 jam kerja efektif yang sudah ada.
Secara teknis pelaksanaan beban kerja 37,5 jam kerja efektif diatur dalam pasal 3 ayat (1), (2) dan pasal 4 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8). Guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Pada pasal 4 ayat (3) sebagaimana dijelaskan pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka. Sedangkan pada ayat 4 pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru bimbingan konseling dan guru tik dengan membimbing paling sedikit 5 rombel per tahun.
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja guru diatur dalam pasal 4 ayat 7 sebagai berikut :
- Wakil kepala satuan pendidikan
- Ketua program keahlian satuan pendidikan
- Kepala perpustakaan satuan pendidikan
- Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, teaching factory satuan pendidikan
- Pemimpin khusus pada setan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu
- Tugas tambahan yang lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan
- Wali kelas
- Pembina OSIS
- Pembina ekstrakurikuler
- Koordinator PKB, PKG, BKK
- Guru piket
- Ketua LSP-P1
- Penilai kinerja guru
- Pengurus organisasi profesi guru
- Tutor pada satuan pendidikan jarak jauh
- Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum mengacu pada ketentuan peraturan per-UU yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
- Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut :
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
- membimbing dan melatih peserta didik
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru
- Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu dan paling banyak 40 jam tatap muka perminggu.
- Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 tahun dibagi perminggu yang menghasilkan paling sedikit 24 jam tatap muka.
- Pemenuhan beban kerja guru melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
- tugas tambahan (12 jam)
- tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (akumulatif 6 jam)
- ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar