Disiplin Tidak Berarti Lebih Pagi, Kebijakan Waktu Masuk Sekolah KDM Dikritik

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang mengharuskan siswa sekolah dasar hingga menengah di Jabar masuk pukul 6.00 pagi, dikritisi konsultan pendidikan, Ina Liem. Menurutnya, kebijakan ini tidak menyentuh akar masalah pendidikan dan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Ina Liem menantang esensi di balik perubahan jam masuk sekolah yang hanya dimajukan satu jam dari waktu biasanya. "Menurut saya, kebijakan masuk sekolah jam 6 pagi ini sebenarnya tidak menyentuh esensi persoalan pendidikan," katanya kepada Pikiran Rakyat , Senin, 2 Juni 2025. "Pertanyaannya, masalah apa yang ingin diselesaikan dengan memajukan jam masuk sekolah satu jam lebih awal?" imbuhnya mengatakan.

Dia menekankan, peningkatan kedisiplinan siswa tidak selalu berbanding lurus dengan jam masuk yang lebih awal. Ina Liem menyarankan agar pemerintah lebih dulu menganalisis penyebab ketidakdisiplinan siswa.

"Kalau tujuannya meningkatkan kedisiplinan, justru harus dilihat dulu apakah ketidakdisiplinan siswa memang bersumber dari jam masuk sekolah yang terlalu siang? Atau sebenarnya ada faktor lain seperti kelelahan karena beban kurikulum, jarak tempuh yang jauh, atau kurangnya motivasi belajar?" katanya.

Menurut Ina, kebijakan publik harus didasarkan pada diagnosis masalah yang tepat. Memaksakan solusi yang tidak relevan dengan masalah utama, hanya akan menciptakan masalah baru.

"Jika masalah utamanya bukan soal waktu mulai belajar, maka solusinya pun jangan dipaksakan ke soal jam masuk. Kita justru khawatir, ini akan menimbulkan masalah baru seperti keselamatan di jalan saat masih gelap," katanya.

Lebih lanjut, Ina berpendapat, disiplin bukan soal seberapa pagi seseorang datang, melainkan ketaatan terhadap aturan yang berlaku. "Disiplin itu bukan berarti semakin pagi semakin baik. Disiplin adalah tentang kesetiaan pada peraturan yang berlaku, tidak peduli apa jamnya. Jika jam masuk ditetapkan pukul 9.00, maka datang tepat waktu berarti disiplin. Jika masuk pukul 6.00 tapi datang terlambat, ya, tetap tidak disiplin," katanya.

Malam hari

Sebelum mengeluarkan kebijakan anak sekolah masuk pukul 6.00, KDM lebih dahulu menerapkan aturan jam malam melalui Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK Tentang Penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan Generasi Pancasila Waluya Jawa Barat Istimewa yang ditandatangani secara elektronik pada 23 Mei 2025.
Mulai 1 Juni 2025, para pelajar di Jawa Barat hanya diizinkan berada di luar rumah hingga pukul 21.00 WIB. Pengecualian berlaku untuk mereka yang didampingi orang tua atau memiliki kebutuhan khusus.
Aten Munajat, anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat dari Fraksi PPP, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. "Menurut pandangan saya, satu ya positif, bagus. Salah satunya agar meningkatkan fokus dan disiplin pelajar," ujar Aten kepada Pikiran Rakyat .***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar