KDM Ingin Menetapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 6 Pagi, Komisi X: Jangan Tergesa-Gesa!

- Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian turut merespon rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tentang memajukan jadwal masuk sekolah menjadi pukul 06.00 WIB. Dia meminta agar rencana tersebut tidak diterapkan secara terburu-buru.

Hetifah mengungkapkan, sebaiknya rencana tersebut dibahas terlebih dahulu sebelum diterapkan. Pembahasan ini berkaitan dengan apa saja manfaat dan dampak dari rencana kebijakan tersebut.

Kebijakan serupa pun sebetulnya, kata dia, pernah diterapakan di Nusa Tenggara Timur (NTT) kala itu. Bahkan menimbulkan pro dan kontra juga di masyarakat.

"Ada sih kelebihannya, tapi juga banyak masalah yang terjadi terkait dengan pemajuan jam sekolah ini. Apalagi kalau sampai subuh-subuh seperti di NTT," ungkapnya ditemui usai peluncuran program beasiswa doktoral untuk dosen di kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Senin (2/6).

Menurutnya, banyak yang harus dipertimbangkan terkait kebijakan ini. Mulai dari transportasi pendukung hingga keamanan siswa. Sehingga nantinya program tidak hanya berjalan seumur jagung alias tidak berkelanjutan. "Jadi semua konsekuensi dari satu kebijakan itu harus diperhitungkan. Kalau manfaatnya lebih besar dari mudaratnya, itu patut dipertimbangkan dengan seterusnya," ungkapnya.

Seperti diketahui, KDM berencana menerapkan kebijakan masuk sekolah mulai pukul 06.00 pagi. Kebijakan ini disebutnya sebagai bagian dari upaya membangun kedisiplinan untuk kalangan pelajar. Lagi-lagi, dia pun menyebut kebijakan ini sudah pernah diterapkan di Purwakarta saat dia menjadi bupati. "Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat," ujarnya.

Selain mempercepat jam masuk sekolah, KDM juga berencana menerapkan jam malam bagi pelajar. Aturan tersebut melarang adanya aktivitas pelajar mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Meski begitu, ada pengecualian khusus bagi pelajar yang mengikuti kegiatan sekolah, mengikuti kegiatan lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali, tengah berada di luar rumah bersama orang tua/wali, dan lainnya. Kebijakan ini disebut-sebut akan diterapkan pada Juni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar