Sistem Informasi Tunjangan Guru (SI-TUGU) 2023 Kabupaten Lampung Tengah


        Sistem informasi tunjangan guru (SI-TUGU). adalah laman validasi data yang digunakan untuk proses verifikasi dan validasi usulan pencairan tunjangan guru, baik itu Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah Non-Sertifikasi (Tamsil) di Kabupaten Lampung Tengah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, sebagai verifikator data usulan tunjangan guru, menggunakan metode sistem validasi secara online, agar data yang diajukan ke GTK Kemdikbud sebagai dasar terbit SKTP, benar-benar sesuai, valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

        Metode aliran data yang digunakan sebagai dasar validasi, mengacu pada data Dapodik yang dikelola oleh masing-masing sekolah. Dengan dibangunnya Sistem Informasi Tunjangan Guru ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, berusaha untuk melaksanakan prinsip Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi  Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru  Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, yang meliputi : 

  1. tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. 
  2. efisien yaitu, penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana; 
  3. efektif yaitu, penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan; 
  4. transparan yaitu, keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya; 
  5. akuntabel yaitu, mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan 
  6. kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

       Data yang dikelola pada Sistem Informasi Tunjangan Guru Kabupaten Lampung Tengah bersumber dari Data Dapodik. Hasil singkronisasi Dapodik sekolah, selanjutnya akan terintegrasi dan digunakan untuk proses verifikasi dan validasi data ajuan, agar tidak terjadi invalid data, sehingga mengakibatkan tunjangan guru tidak dapat diterbitkan SKTP oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Pastikan semua data yang dikelola oleh Sekolah melalui Dapodik, benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan, agar data yang selanjutnya di verifikasi dan di validasi dapat segera diajukan oleh Admin Tunjangan Dinas Kabupaten. Apabila data yang diajukan ternyata masih ada yang belum sesuai/invalid, maka masing-masing guru dapat memperbaharui data tersebut melalui aplikasi Dapodik Sekolah.

Laman Si-Tugu https://layanan.disdikbud.lampungtengahkab.go.id

Admin@2023

2 komentar:

  1. yg jadi admin d aplikasi siTUGU siapa pak?
    OPS ap Kepsek?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang di tunjuk oleh Kepala Sekolah dengan di terbitkannya SPT sebagai admin

      Hapus