Jalur Masuk SMP Negeri Kota Batu TA 2025/2026: Ketahui Kuota Setiap Sekolah

Roel Share.CO – Sama seperti wilayah-wilayah lainnya, Kota Batu pun telah menyiapkan sistem penerimaan siswa baru (SPSB) tingkat sekolah menengah pertama (SMP) untuk tahun akademik 2025/2026. Empat kategori tersedia dalam program ini dan jumlah peserta terbesar akan dialokasikan ke Kategori Tinggal di Lokasi Terdekat.

Menurut pernyataan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri di Kota Batu, ada empat jenis penerimaan peserta didik baru melalui sistem prestasi masa depan pada tahun ajaran 2025/2026 yaitu berdasarkan domisili, afirmasi, mutasi, serta prestasi. Di antara jalur prestasi ini terdapat dua kategori tambahan yakni prestasi akademik dan non-akademik.

Jalur Domisili menawarkan jumlah kuota tertinggi yaitu 40%, sementara itu Jalur Mutasi memberikan kuota yang paling rendah. Di bawah ini adalah rincian kuota untuk setiap jenis jalur dalam proses SPMB SMP Negeri di Kota Batu untuk masa pengajaran yang akan datang.

Kuota Jalur SPMB SMP Negeri Kota Batu TA 2025/2026

1. Rute Tempat Tinggal: Sebanyak 40% kuota sekolah dialokasikan berdasarkan rute tempat tinggal.

2. Rute Afirmasi: 20% kapasitas sekolah ditetapkan untuk afirmasi

3. Rute Pindah Sekolah: Lima persen dari kapasitas sekolah tersebut

4. Rute Prestasi Akademik: 20% kapasitas sekolah telah dialokasikan untuk ini

5. Rute Prestasi Non-Akademik: 15% dari kapasitas sekolah

Setiap proses registrasi dijalankan melalui platform daring dan dipandu langsung oleh Dinas Pendidikan Kota Batu bersamaan dengan PT Telkom Indonesia cabang Kota Batu. Bagi mereka yang ingin mendaftar, bisa masuk ke tautan tersebut. https://batu.spmb.id/ .

Kapasitas Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Batu untuk Tahun Ajaran 2025/2026

1. SMP Negeri 01: 320 murid

2. SMP Negeri 02: 320 murid

3. SMP Negeri 03: 320 murid

4. SMP Negeri 04: 224 murid

5. SMP Negeri 05: 96 murid

6. SMP Negeri 06: 192 murid

7. SMP Negeri 07: 96 murid

8. SMP Satu Atap Gunungsari 04: 32 peserta

9. SMP Seragam Kesatuan Pesanggrahan 02: 32 peserta didik

Terkait ketentuan, peserta didik potensial harus menyelesaikan proses pendaftaran daring, memiliki usia tidak lebih dari 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, melampirkan sertifikat lulus sekolah dasar negeri/swasta atau bukti pendidikan serupa lainnya, menyertakan fotokopi KTP keluarga, mengunggah akte kelahiran, serta membagikan salinan pernyataan asli dokumen dengan meterai. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar