
PR JABAR - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah informasi rahasia yang memiliki nilai tinggi. NIK ini bersifat khusus dan tetap menempel selama masa hidup individu tersebut sebagai bukti kependudukan secara sah bagi warga negara Indonesia. Akan tetapi, dengan perkembangan teknologi perbankan serta mudanya akses layanan daring, NIK pun menjadi lebih berisiko digunakan tidak semestinya untuk mengajukan pinjaman daring (pinjol) ilegal tanpa izin dari pemegangnya.
Mengapa NIK Dapat Dimanfaatkan Secara Tidak Sah oleh Perusahaan Peminjaman Online?
Kenaikan jumlah insiden penyalahgunaan informasi pribadi, terlebih lagi Nomor Induk Kependudukan (NIK), menimbulkan keprihatinan yang signifikan di kalangan publik. Ini disebabkan oleh proses permohonan pinjaman daring yang saat ini cukup sederhana, biasanya membutuhkan hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta nomor telepon saja. Keadaan seperti itu memberi kesempatan kepada individu tanpa integritas untuk mengambil manfaat dari pencurian data milik orang lain, utamanya apabila data tersebut terserobot karena aktivitas pendaftaran asal-asalan atau kerentanan pada sistem pihak ketiga.
Bahkan, di beberapa kasus, orang tersebut hanya mengetahui bahwa nama mereka dipakai untuk pengajuan pinjaman daring saat menerima tekanan dari petugas penagihan, meskipun sama sekali tak memiliki kesan telah melamar utang itu. Oleh karena itu sangatlah esensial bagi tiap-tiap penduduk untuk secara rutin memeriksa catatan kredit mereka.
Langkah Memeriksa NIK yang Sudah Diregistrasi di Pinjol Secara Daring
Pihak pemerintah lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan fasilitas resmi agar bisa memeriksa apabila identitas Anda dipergunakan untuk mengajukan pinjaman daring atau berbagai jenis produk kredit yang lain. Fasilitas tersebut dapat dijangkau dengan mudah. online menggunakan platform atau aplikasi berikut:
Proses verifikasi melalui website idebku.ojk.go.id ataupun aplikasi iDebku OJK:
-
Buka halaman web "idebku.ojk.go.id" atau instal aplikasinya dengan nama iDebku pada perangkat seluler Anda.
-
Pilih menu “Pendaftaran”.
-
Lengkapi formulir yang berisi tipe debitur, nomor kependudukan (NIK), status kewarganegaraan, serta kode verifikasicaptcha.
-
Tekan "Lanjutan" kemudian periksa kembali informasi Anda.
-
Unggah berkas tambahan seperti gambar KTP dan selfie.
-
Tandai pernyatan kebenaran data dan klik " Ajukan Permohonan ".
-
Anda akan mendapatkan surel yang memuat nomor pendaftaran guna memeriksa keadaan permohonan Anda.
-
Selama paling lambat satu hari kerja, Anda akan menerima laporan historis kredit Anda.
Laporan itu akan mengungkapkan data tentang apakah Anda mempunyai kredit yang masih berlaku atau catatan sejarah peminjaman dalam database SLIK OJK.
Verifikasi NIK yang Sudah Daftar di Pinjol dengan Cara Non-Digital
Apabila Anda merasa lebih nyaman menggunakan cara manual, pemeriksaan pun dapat dijalankan secara langsung. offline dengan mengunjungi secara langsung kantor OJK yang terdekat.
Dokumen yang harus dibawa:
-
Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia: Fotokopi atau Aslinya
-
Warga Negara Asing: Paspor
-
Surat kuasa jika diwakilkan
Staf akan mengecek informasi tersebut dan hasil peninjauannya akan dikirim lewat surel yang telah Anda daftarkan. Proses ini masih bertahan dengan mematuhi pedoman ketat tentang pelindungan privasi individu.
Berhati-hatilah terhadap Tanda-tanda Data Pribadi Anda Digunakan Secara Tak Sah
Di samping melakukan pemeriksaan rutin, Anda harus tetap waspada terhadap gejala-gejala penggunaan yang tidak sah atas data tersebut. Indikator-indikator biasa meliputi:
-
Menerima pesan SMS atau panggilan telpon terkait tagihan dari lembaga pinjam uang yang tidak sah
-
Tampilan pemberitahuan transaksi dari suatu aplikasi finansial yang belum pernah Anda pasang.
-
Permohonan kredit atau angsuran ditolak sebab dinilai mempunyai catatan negatif.
Apabila menemui salah satu situasi tersebut, lebih baik langsung periksa riwayat kredit Anda dan laporkan ke otoritas yang berkuasa.
Prosedur Melaporkan Bila Ada Penggunaan yang Tidak Sesuai Aturan
Apabila Anda mencurigai bahwa informasi pribadi Anda dipakai tanpa persetujuan dalam transaksi pinjam meminjam, ikuti petunjuk di bawah ini:
-
Silakan hubungi Call Center OJK melalui telepon ke nomor 157 atau lewat WhatsApp pada nomor 081-157-157-157.
-
Kirim keluhan via surel kepada layanan pengaduan resmi OJK dan sertakan bukti pendukung seperti tangkapan layar pesan penagihan atau salinan laporan dari sistem informasi keuangan milik OJK.
-
Sampaikan laporannya ke kantor polisi apabila terdapat adanya unsur tindakan yang melanggar hukum.
Saran untuk Mempertimbangkan Perlindungan Data NIK Terhadap Penggunaan yang Tidak Sah
Berikut beberapa tindakan preventif untuk mencegah penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda:
-
Jangan asal upload gambar Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke platform media sosial ataupun kirim kepada entitas yang tak sah.
-
Pastikan untuk mengungkapkan informasi pribadi Anda hanya kepada institusi yang sudah teregistrasi dan dipercayai.
-
Pasangkan cap air (watermark) ketika mengirim gambar KTP guna verifikasi dan mencegah penggunaan kembali oleh orang lain.
-
Bersihkan data pribadi penting sebelum membuang dokumen berbentuk kertas semacam salinan kartu tanda penduduk (KTP).
Seiring dengan pertumbuhan kesadaran akan literasi digital serta kehati-hatian dalam melindungi informasi pribadi, masyarakat bisa meminimalisir ancaman pencurangan identitas dan dampak negatif dari hutang yang berasal dari layanan pinjam uang daring tidak resmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar