Sertifikat MDTA Sebagai Kriteria Prestasi Akademik Unggulan dalam Seleksi SPMB Kabupaten Brebes

BREBES - Di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ijazah MDTA atau madrasah diniyah Takmiliyah Awaliyah menjadi bagian dari prestasi akademik yang dipertimbangkan melalui Jalur Prestasi pada proses penerimaan mahasiswa baru SNMPTN.

Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) memiliki durasi belajar selama 4 tahun.

Sebanyak 4 tahun masa studi yang mencakup pelajaran agama Islam, bersamaan dengan pengenalan bahasa Arab sebagai keterampilan pendukung untuk memahami Al-Qur'an dan Hadits serta buku-buku turots.

Maka, ijazah MDTA di wilayah kabupaten Brebes dipandang positif dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur prestasi dan mendapatkan skor sebanyak 15 poin.

Itulah yang disampaikan oleh Akhmad Sururi sebagai Ketua DPC FKDT Kabupaten Brebes ketika membawakan pidato pembukaan dalam arahan kepada para kepala MDTA dari berbagai desa se-Kecamatan Bumiayu pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025, di Masjid Agung Jatisawit kecamatan Bumiayu.

"Lulusan MDTA tersebut menghabiskan waktu belajar sebanyak empat tahun dengan menggunakan kurikulum yang telah dirancang sedemikian rupa beserta penilaian rutin. Proses penilaian di MDTA mencakup pelaksanaan ulangan umum setiap semester dan juga ujian final MDTA. Kegiatan belajar dan evaluasi ini merupakan syarat wajib dari segi akademis untuk tingkat pendidikan di MDTA. Sebab itu, saya berkeinginan agar ijasah MDTA mendapat penghargaan dari Dindikpora Kabupaten Brebes guna digunakan dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur prestasi," ungkap Akhmad Sururi.

Namun, menurut Akhmad Sururi, nilai poin dari ijazah MDTA dalam proses PPDB jenjang SMP masih kalah dengan nilai prestasi non-akdemis seperti juara pada kompetisi tingkat kabupaten.

Sebenarnya, gelar MDTA diraih setelah menyelesaikan proses pendidikan formal berdurasi empat tahun.

Maka sebagai Ketua DPC FKDT Kabupaten Brebes, saya sangat mengharapkan kepada Dindikpora Kabupaten Brebes untuk menaikkan nilai pada ijazah MDTA.

Itu dapat dibandingkan dengan sertifikat prestasi non-akademik tingkat kabupaten yang memiliki poin lebih tinggi daripada poin pada ijazah MDTA, misalnya lomba olahraga atau hal serupa lainnya.

Sebenarnya, ijasah MDTA didapatkan lewat tahapan penilaian atau evaluasi yang sistematis dan terukur berdasarkan masa studi selama empat tahun tersebut.

Di atas segalanya, MDTA merupakan elemen penting dari jaringan pendidikan nasional dan berperan sebagai barisan depan untuk mencapai sasaran pendidikan di negeri ini.

Di depan Kepala Madin di Kecamatan Bumiayu, Akhmad Sururi menegaskan bahwa Peraturan Bersama Brebes Nomor 12 tahun 2025 mengenai Fasilitasi Pengembangan MDT memiliki peranan sebagai landasan hukum bagi institusi pendidikan MDTA.

Setelah dikeluarkan Peraturan Bupati itu, diharapkan semua Kepala Madin akan berupaya meningkatkan mutu pendidikan di MDT.

Kejadian beribadah di sini yaitu shalat lima waktu harus menjadi kebiasaan yang dikerjakan oleh para siswa MDTA.

Selain itu, jelas bahwa pengetahuan agama serta penerapannya diharapkan dapat berjalan dengan seimbang.

Hadir pada acara pembinaan yang berlangsung di Madin Jatisawit, Ketua DPAC FKDT Kecamatan Bumiayu, Amir ditemani oleh sekretarisan Samsudin.

Ikuti pula kehadiran Sekretaris DPC FKDT Kabupaten Brebes, Warim SH sebagai perwakilan dari sekretariat. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar