Menteri UMKM Dorong Pemilik Toko Mama Khas Banjar Terus Bersemangat dalam Mengembangkan Usaha

BANJARBARU, Tukang Ngegame – Sebelum menuju Jakarta, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sempat mampir ke Toko Mama Khas Banjar yang terletak di Jl. Trikora, Banjarbaru, pada hari Rabu (14/5/2025).

Kunjungan tersebut dijalankan setelah Maman hadir dalam persidangan terkait kasus hukum yang melibatkan Firli Norachim, sang pemilik toko oleh-oleh khas Banjar tersebut.

Toko Mama yang terkenal dengan kuliner Banjar menyediakan ragam makanan dari hasil laut serta sirup khas Kalimantan Selatan.

Pada rapat tersebut, Maman memberikan kata-kata dukungan kepada Firli untuk tetap bersemangat dan jangan menyerah saat mengelola bisnisnya setelah persidangan usai.

"Mengemukakan hal tersebut, Maman selaku Menteri UMKM berharap agar Firli tidak menyerah menghadapi insiden ini," kata Maman sambil berbicara kepada sejumlah pelaku UMKM yang juga ikut hadir untuk memberikan dukungan moril bagi Firli.

Dia juga menyatakan bahwa kelangsungan bisnis itu penting karena terkait dengan masa depan para pekerjanya. Ada 17 karyawan yang bergantung pada pendapatan dari Toko Mama Khas Banjar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Oleh karena itu, saya sangat berkeberatan dan menyampaikan kepada Firli untuk terus menjaga semangat sehingga dapat menginspirasi para pebisnis UKM yang lain," jelasnya.

Maman juga mengatakan bahwa walaupun berada dalam masalah hukum, kondisi ini pada akhirnya telah meningkatkan visibilitas merek Toko Mama Khas Banjar di mata publik.

"Maka jika ada orang yang berkunjung ke Banjarbaru atau Kalsel, sebaiknya membeli oleh-olehnya di Toko Mama Khas Banjar, karena telah terkenal luas," paparnya.

Sebelumnya, Maman menghadiri persidangan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada hari Rabu, 14 Mei 2025, dalam peran sebagai Amicus Curiae atau teman dari majelis hakim.

Dia mengemukakan pendapatnya di depan panel hakim tentang kasus hukum yang dihadapi oleh Firli.

Harapan dari pernyataan Menteri UMKM itu adalah agar bisa dipertimbangkan sebagai dasar hukum oleh majelis hakim saat memutuskan kasus Firli.

Karena tidak ada tanggal kadaluwarsa

Insiden tersebut terjadi ketika seorang pembeli menyadari bahwa beberapa barang yang dibelinya dari Toko Mama Khas Banjar tidak memiliki tanggal kadaluwarsa tertulis pada labelnya.

Setelah menjalani berbagai tes dari tim investigasi, Firli langsung dijadikan tersangka dan kemudian dimasukkan ke dalam tahanan.

Berdasarkan informasi dari Kepala Sub-Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Amien Rovi, Toko Mama Khas Banjar telah menyalahi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Pelindungan Konsumen.

Amien menggarisbawahi bahwa setiap barang makanan hasil pengolahan yang dijual belikan wajib mencantumkan tanggal kadaluarsa.

"Maka pencantuman label kadaluwarsa menjadi perhatian baik pemerintah maupun kepolisian serta pengawalan melalui tindak pidana, selain itu instansi yang berwenang juga harus mensosialisasikan dan membimbing para pelaku bisnis," jelas Amien, seperti dilansir Tukang Ngegame, Rabu (7/5/2025).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar