
Mahkamah Konstitusi mencabut kelayakan 2 pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah di Barito Utara. MK memerintahkan agar pemilu tersebut diselenggarakan kembali dengan pasangan calon yang baru.
Berikut ini adalah dua pasangan calon yang dimaksud: Paslon nomor urut 1 yaitu Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon nomor urut 2 bernama Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Mereka berdua dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Mahkamah Konstitusi dikarenakan telah melanggar aturan tertentu. money politics atau politik uang.
Kedua pasangan calon dinyatakan telah melaksanakan praktik money politics Yang melanggar asas-asas pemilihan umum," demikian penjelasan MK yang disampaikan oleh Hakim Konstituti Guntur Hamzah saat pembacaannya pada hari Kamis (15/5).
Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Barito Utara Diajukan dua kali ke Mahkamah Konstitusi
Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Barito Utara tahun 2024 pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebanyak dua kali. Setiap calon pasangan menyuarakan ketidakpuasan mereka dengan pengumuman hasil yang menentang mereka.
Pada awalnya, dalam pemilihan serentak yang berlangsung pada tanggal 27 November 2024, pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo berhasil memimpin di atas pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Selisih kemenangannya cukup sempit yaitu hanya delapan suara.
Berikut perolehannya:
-
Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo: 42.310 (50%)
-
Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya: 42.302 (50%)

Akhmad Gunadi Nadalsyah bersama Sastra Jaya selanjutnya menyerahkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, MK memenuhi tuntutan mereka dengan mendeklarasikan adanya pemilihan ulang di Tempat Pemungutan Suara 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah serta di Tempat Pemungutan Suara 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa telah terbukti adanya lebih dari satu orang pemilih yang mencoblos melebihi batas yang ditentukan. Di samping itu, MK juga mengambil keputusan berdasarkan fakta bahwa rekomendasi Bawaslu Barito Utara belum diterapkan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kesimpulan dari hasil pemungutan suara dan penghitungan suara (PSU) tanggal 22 Maret 2025 menyebutkan bahwa pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya adalah mereka yang keluar sebagai pemenang, yaitu:
-
Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo: 42.239 (49,80%)
-
Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya: 42.578 (50,20%)
Dengan pengesahan KPU tersebut, pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo kemudian mengajukan banding ke MK. Mereka menunjukkan bukti bahwa pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya telah melancarkan praktik suap selama pemilihan susulan.

Kedua Calon Tercatat Melakukan Pelanggaran SuapPolitik
Berdasarkan bukti dalam sidang, MK mengidentifikasi ada praktik penyuapan demi mendukung kemenangan pasangan calon nomor dua, yaitu Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
"Dengan nilai mencapai hingga Rp 16.000.000 per pemilih. Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menyatakan sudah mendapatkan jumlah uang sebesar Rp 64.000.000 bagi satu keluarga," demikian dijelaskan dalam pertimbangan MK.
Akan tetapi, MK juga mendapati adanya praktik pembelian suara terhadap pasangan calon nomor 1, yaitu Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, yang telah mengajukan tuntutan tersebut.
"Sama halnya dengan pembelian suara oleh para pemilih guna mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Pemohon), di mana setiap pemilih dapat mengambil hingga Rp 6.500.000 serta berjanji akan dikirimkan umrah jika mereka berhasil menang, seperti yang disampaikan Saksi Edy Rakhman bahwa dia secara keseluruhan telah menerima jumlah uang senilai Rp 19.500.000 untuk satu keluarga," jelas MK.
MK menganggap bahwa efek dari transaksi pembelian suara yang sudah diungkapkan tersebut masih akan memiliki daya pengaruh pada para pemilih. Kedua kandidat juga diyakini telah melanggar aturan dengan menerapkan praktik politik uang secara signifikan.
"Yang berarti, calon kepala daerah yang akan dipilih adalah orang yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah memiliki ketidaksesuaian hukum atau melanggar aturan," ujar MK.
MK menganggap bahwa tindakan politik dengan menggunakan uang adalah sebuah pelanggaran dalam pemilihan umum yang sangat serius dan sepenuhnya tidak bisa diterima. Oleh karena itu, MK menyatakan keduanya pantas untuk didiskualifikasi.
"Singkatnya, kebiasaan tersebut memang sudah menghancurkan dan menurunkan kualitas pemilihan umum yang adil dan bertekad kuat. Oleh karena itu, Majelis Pengadilan dengan pasti dapat mencabut hak pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Urutan Nomor 1) serta Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Urutan Nomor 2), dari perlombaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 yang dilaksanakan tanggal 27 November 2024 dan putaran ulang (PSU) pada tanggal 22 Maret 2025," ungkap Hakim Konstitusi Guntur saat membaca pertimbangan.

Pemilihan Ulang Kepala Daerah Bersama Calon yang Baru
Dengan diskorsing kedua pasangan calon tersebut, tak ada lagi peserta dalam pertarungan pemilihan bupati Barito Utara. MK memutuskan bahwa Pemilu Bupati Barito Utara harus dijalankan ulang.
MK menginstruksikan agar Pilbup Barito Utara dijalankan kembali dengan pasangan calon yang berbeda.
"MK menyatakan bahwa Permohonan wajib menindaklanjuti Pemilihan Ulang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2024. Proses ini diawali dengan pemberian kesempatan bagi partai politik atau kumpulan partai politik penyokong dalam pemilihan tanggal 27 November 2024 serta Pemilihan Ulang tanggal 22 Maret 2025 sebelumnya agar mengajukan nama-nama pasangan calon yang sesuai dengan syarat-syarat sebagai calon kepala daerah," tutur Mahkamah Konstitusi.
MK mengizinkan KPU hingga batas waktu maksimal 90 hari setelah putusan diumumkan untuk melaksanakan PSU.
belum ada informasi dari tim sukses Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya beserta Komisi Pemilihan Umum terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar