Sudah Punya KTP Digital.? Yuk Simak Dulu Ulasannya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sudah mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif, penerapan KTP digital sudah dimulai secara bertahap, dan saat ini sudah bisa di unduh di Google Play Store.

Manfaat KTP Digital

Manfaat identitas kependudukan digital atau Digital.id untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan. Sebab KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Negara Indonesia.

Kelebihan KTP Digital

  1. Penggunaan lebih simpel
  2. Pembuatan lebih cepat
  3. Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
  4. Tidak perlu disimpan di dalam dompet
  5. KTP cukup disimpan di dalam handphone (HP) android atau smartphone
  6. Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
  7. Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
  8. Tidak ada lagi masalah KTP hilang.
Fitur Keamanan KTP Digital

Untuk segi keamanan, aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" ini sudah dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkapan layar (Screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman. Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan.



Syarat KTP Digital

Dengan KTP digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik, melainkan tinggal menunjukkan quick response (QR) code KTP digital dalam ponsel untuk keperluan administrasi. Kendati demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi pemohon dalam membuat e-KTP digital ini.

  1. Memiliki gawai/smartphone
  2. Daerah pemohon memiliki koneksi internet
  3. Bisa mengoperasikan ponsel pintar

Namun, Kemendagri tetap menerapkan dua jalur atau double track system service, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual. Maksudnya, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik atau manual. Hal ini juga berlaku untuk warga yang tinggal di daerah yang tidak terjangkau internet.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar