PORTAL SULUT Kementerian Agama sudah menerbitkan petunjuk teknis PPG 2025 dengan nomor 15 tahun 2025 tentang aturan pelaksanaan PPG DALJAB di Kemenag serta keterkaitannya dengan program linieritas S1 dalam rangka Program PPG 2025.
Pedoman ini menetapkan cara melaksanakan PPG Daljab Kemenag pada tahun 2025 dan keterkaitannya dengan program S1 dalam rangkaian PPG yang sama untuk tahun tersebut.
Telah terjadi perubahan pada aspek linieritas PPG Daljab Kemenag 2025 yang tadinya tidak bersifat linier.
Berikut ini merupakan linieritas ijazah pendidikan Sarjana/S1 atau Diploma IV dalam konteks program PPG Dalam Jabatan Kemenag tahun 2025 sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama nomor 15 tahun 2025 tentang Panduan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Agama untuk anggaran tahun 2025: Peraturannya adalah sebagaimana berikut:
KLIK DI SINI
Informasi paling baru mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Guru Berbasis Profesi (PPG) sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2025 perihal Panduan Implementasi PPG di Kementerian Agama pada tahun 2025 mencakup beberapa detail terkait jurusan.
1. Program Studi Manajemen Pendidikan Islam sejalan untuk guru kelas RA, guru kelas MI, pengajar Al-Quran Hadits, Fiqh, SPI, dan akidah akhlak.
2. Jurusan Kependidikan Islam linier dengan Guru Kelas RA, Guru Kelas MI, Al Quran Hadits, Fikih, SKI, akidah Akhlak
3. JURUSAN PAI Linier dgn Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI (sebelumnya tidak linier).***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar