Proses penerimaan murid baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK di Jawa Timur resmi dimulai hari ini, Senin (1/6), dengan tahap awal pengambilan PIN secara daring.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa tahapan ini sangat krusial karena hanya bisa dilakukan satu kali selama proses SPMB 2025.
Pengambilan PIN bisa dilakukan secara mandiri melalui laman resmi spmb.jatimprov.go.id hingga 13 Juni 2025.
Calon murid juga wajib menentukan titik lokasi domisili rumah menggunakan fitur geolokasi saat pengajuan.
Aries mengingatkan calon murid agar tidak menunda hingga mendekati batas akhir.
Setelah PIN diajukan, siswa wajib melakukan verifikasi dan validasi dokumen ke sekolah terdekat, tidak harus ke sekolah tujuan.
Hal ini bertujuan agar dokumen dapat diverifikasi keasliannya oleh operator sekolah.
Dinas Pendidikan Jatim juga menegaskan bahwa proses verifikasi tidak berkaitan dengan pilihan sekolah.
Banyak orang tua yang salah paham dan mengira jika verifikasi dilakukan di sekolah A, maka anak akan otomatis mendaftar di sana. Padahal, seluruh proses pendaftaran tetap dilaksanakan secara daring.
Untuk siswa atau orang tua yang masih bingung dengan tahapan SPMB, Dinas Pendidikan menyediakan layanan konsultasi langsung ke kantor helpdesk di Jagir Sidosermo V, Surabaya, atau melalui sekolah terdekat.
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Mustakim, menambahkan bahwa pengambilan PIN dimulai dengan pengisian data seperti NISN, NPSN asal sekolah, tanggal lahir, serta tanggal penerbitan dokumen seperti KK, SKD, atau SKPD.
Selain data dasar, calon murid wajib mengunggah dokumen sesuai jalur pendaftaran.
Ini meliputi fotokopi KK/SKD/SKPD, ijazah atau SKL, rapor semester 1–5, surat asesmen bagi penyandang disabilitas, dan surat penugasan bagi anak guru atau tenaga kependidikan.
Untuk SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu, diperlukan juga hasil tes kesehatan.
Semua dokumen tersebut juga harus dibawa saat verifikasi langsung di sekolah terdekat.
Satu hal yang perlu diperhatikan, SKPD hanya bisa diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), bukan kelurahan.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar