Dinas Pendidikan Jawa Barat Buru-buru Sosialisasikan Jam Malam untuk Pelajar

jabar. , KOTA BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) telah memulai percepatan sosialisasi penerapan jam malam bagi pelajar di wilayahnya.

Percepatan ini dilakukan seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, yang berlaku mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto mengatakan, selain melakukan sosialisasi pihaknya juga turut menggandeng para pemangku kebijakan lainnya untuk melakukan pengawasan.

"Tim yang terlibat adalah Satpol PP, Kodim, Polres, Kepala dan pejabat Dinas Pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi, 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat, serta kepala desa," ujar Purwanto dalam keterangan tertulisnya kepada , dikutip Senin (2/6/2025).

Bahkan, kata Purwanto, para kepala daerah di 27 Kabupaten dan Kota di Jabar akan turut serta berperan aktif dalam melakukan pengawasan jam malam pelajar.

"Titik-titik lokasi atau tempat-tempat keramaian yang didatangi adalah yang biasa ditempati oleh pelajar," tuturnya.

Namun, lanjut Purwanto, dalam sosialisasi dan pengawasan penerapan jam malam bagi peserta didik ini masih perlu dibangun sistem pendukung yang lebih efektif.

Dia menjelaskan, Pemprov Jabar menerbitkan SE Gubernur Jabar No 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik sebagai upaya untuk membentuk generasi muda yang berkarakter Panca Waluya, yaitu generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

Melalui kebijakan ini, peserta didik diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Restrictions ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter dan kedisiplinan anak-anak serta remaja di Jabar.

Namun, terdapat beberapa pengecualian terhadap aturan jam malam ini. Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah jika mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Selain itu, mereka mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali, atau jika sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.

Pengecualian lainnya mencakup situasi darurat atau bencana, atau kondisi khusus lainnya yang diketahui oleh orang tua atau wali.

Purwanto menyatakan, peserta didik yang dimaksud adalah individu yang sedang menjalani proses pembelajaran untuk mengembangkan potensi diri, baik di satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, maupun pendidikan khusus.

Dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif ini diperlukan upaya bersama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan pembatasan kegiatan tertentu di lingkungan pendidikan.

Bupati/Wali Kota bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembatasan kegiatan di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, serta pada satuan pendidikan dasar dan masyarakat.

Sementara itu Dinas Pendidikan Provinsi Jabar bertugas mengoordinasikan pelaksanaan di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

"Dalam pelaksanaannya, baik Bupati atau Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kota maupun Dinas Pendidikan Jabar akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat guna memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif dan terpadu," ujar Purwanto. (mar5/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar