
PALANGKA RAYA, Tukang Ngegame – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memberikan keterangan mengenai potensi penceraian Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya, yang baru-baru ini mendapat perhatian karena telah menutup paksa pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di wilayah Barito Selatan.
Organisasi massa yang diketuai oleh Rosario de Marshall atau dikenal sebagai Hercules ini sudah mendirikan struktur organisasionalnya di Kalimantan Tengah. Akan tetapi, langkah-langkah yang dilakukan memicu ketidaknyamanan di kalangan publik serta pihak berwenang setempat.
"Sementara tidak meresahkan kamtibmas, sepertinya tidak harus dibubarkan, sama seperti organisasi kemasyarakatan lainnya di Kalteng hingga kini yang juga tak menimbulkan masalah," kata Agustiar setelah mengikuti acara di Taman Makam Pahlawan, Palangkaraya pada hari Kamis, 15 Mei 2025.
Agustiar mengulangi bahwa tak ada organisasi massa yang memiliki posisi di luar negara, terutama berkaitan dengan pelaksanaan hukum serta tindakan semacam penyegelan.
"Tiada organisasi masyarakat yang melebihi batas negara, apabila telah terdapat peraturan yang berlaku, tentu saja kami akan mengimplementasikan aturan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung sudah memberi peringatan bahwa semua ormas wajib bertindak di dalam lingkup otoritas yang telah ditetapkan melalui aturan.
"Bila tindakan mereka melampaui batas peraturan, tentu akan ada sanksi dari pihak berwenang, dan petugas kepolisian atau lembaga lain dengan kewenangan untuk menerapkan hukumlah yang kemudian akan bertindak," jelas Leonard ketika ditemui di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangkaraya pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025.
Penyegelan Wajib Dilakukan Oleh Lembaga Resmi
Leonard mengatakan dengan tegas bahwa langkah-langka semacam penguncian pintu bisa diambil hanya oleh lembaga yang memiliki wewenang dari pemerintah, misalnya polisi atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Saat melakukan penyegelan dan menarik garis polisi, biasanya dilakukan oleh instansi khusus tertentu, yaitu badan yang telah ditunjuk pemerintah, contohnya kepolisan atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tidak boleh melibatkan organisasi masyarakat (ormas)," jelasnya dengan tegas.
Apabila ada pihak dari masyarakat atau organisasi massa yang berpendapat penting untuk mengemukakan harapan atau keluhannya kepada suatu perusahaan karena dituduh melakukan pelanggaran regulasi, Leonard merekomendasikan supaya hal tersebut diarahkan lewat saluran formal dan mengikuti tata cara yang ditetapkan.
"Selayaknya keluhan tersebut dialihkan secara benar, namun jika memilih untuk bertindak sendiri-sendiri, perlu dipertimbangkan ulang, apakah mereka memiliki wewenang untuk menutup tempat tersebut," demikian katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar