Dua Remaja SMP Curi Sepeda Motor untuk Jalan-jalan di Deli Serdang

MEDAN, Tukang Ngegame - Dua pelajar SMP dengan inisial SS (15), seorang pria, dan DR (15), seorang wanita, diamankan oleh kepolisian setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kedua orang itu menyatakan bahwa mereka sedang berkencan dan dengan gegabah melancarkan tindakan tersebut lantaran keinginan memiliki suatu alat transportasi agar bisa pergi berkeliling.

Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ronal Sihite menyampaikan bahwa kejadian pengambilan barang curi berlangsung pada hari Sabtu (10/5/2025), secara spesifik di kediaman korban bernama Saria Siahaan (53) yang beralamat di Desa Jati Rejo, Kecamatan Pagar Merbau.

Pada awalnya, si korban mengadukan hilangnya sepeda motor Honda Vario-nya kepada pihak berwajib.

Kemudian polisi mengamati rekaman CCTV yang ada di area sekitar tempat peristiwa tersebut.

Pada video pengawas CCTV nampak bahwa sepeda motor milik korban diangkut oleh seorang wanita yang memakai celana. training Warnanya hitam (pembuat masalah DR) di dorong oleh laki-laki muda (SS), yang menggunakan pakaian berwarna abu-abu dengan celana pendek serta naik sepeda motor merek Honda Supra X," demikian kata Ronal melalui pernyataan tertulis pada hari Kamis, 15 Mei 2025.

Kemudian, polisi mengunjungi tempat tinggal DR yang terletak di Kecamatan Pagar Merbau pada hari Selasa, 13 Mei 2025.

Di lokasi tersebut, kepolisian mengungkapkan bahwa ada sebuah sepeda motor jenis Supra X yang diyakini dipergunakan oleh si penjahat dalam perampokan itu.

Ke pihak kepolisian, DR menyatakan kesalahannya.

Berikutnya, pada tanggal tersebut juga, petugas kepolisian mengunjungi kediaman tersangka SS di Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang.

Di lokasi tersebut, kepolisian mengidentifikasi sepeda motornya Honda Vario yang dimiliki oleh korban.

Ketika ditanyai lebih lanjut, kedua pelaku menyatakan bahwa mereka mencuri hanya demi mendapatkan sepeda motor yang dapat dipakai bersama-sama untuk berkeliling, ungkap Ronal.

Menurut Ronal, saat ini kedua orang tersebut sudah dijadikan tersangka.

Mereka diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP, bersama-sama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar