50 Persen Dana BOS Untuk Menggaji Guru Honorer (Juknis BOS 2022)



Dana BOS adalah program yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam bentuk penyaluran dana untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat memberikan kegiatan pembelajaran yang lebih optimal kepada para siswa.

Dengan dana BOS, pihak sekolah dapat memenuhi seluruh kebutuhan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Dari isi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, pencairan dana BOS dibagi ke dalam tiga tahap berdasarkan selesainya pelaporan, yaitu:

  • Tahap I cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap II tahun sebelumnya
  • Tahap II cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap III tahun sebelumnya
  • Tahap III cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap I tahun anggaran.

Agar sekolah bisa mendapatkan dan BOS 2022, Setiap sekolah wajib untuk memberikan laporan penggunaan dana BOS pada tahun sebelumnya.

Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis pengelolaan dana BOS Reguler, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dimiliki sekolah agar bisa mendapatkan dana BOS. Adapun sejumlah persyaratan dan kriteria tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Satuan pendidikan harus terdaftar di Dapodik saat batas cut off dilakukan.
  2. Satuan pendidikan harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  3. Satuan pendidikan bukan termasuk ke dalam Satuan Pendidikan Kerjasama.
  4. Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang selama tiga tahun terakhir.
  5. Satuan pendidikan memiliki izin operasional aktif khusus untuk sekolah swasta.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Tekonologi Nadiem Makarim, memastikan bahwa persyaratan sekolah penerima dana BOS memiliki minimal 60 peserta didik tidak berlaku di tahun 2022.

“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,” ungkap Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (8/9).

Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19 yang dirasa cukup ekstrem, sehingga diperlukan fleksibilitas mengenai peraturan Juknis dana BOS Reguler tersebut.

Nadiem menuturkan bahwa persyaratan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 2019 lalu, tapi belum diberlakukan pada 2021 karena belum memasuki tiga tahun dan berdasarkan aturan, hal itu ada tenggang waktunya.

Pemerintah akan memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk menggunakan dana BOS yang sudah diberikan sesuai dengan kebutuhan di lembaga pendidikan tersebut, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan mendukung Asesmen Nasional seperti misalnya pembiayaan honor

Jika dahulu gaji guru honorer dari dana BOS hanya boleh digunakan maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta, maka berdasarkan aturan terbaru menjadi maksimal 50 persen untuk keduanya.

Dengan begitu, sekolah memiliki kewenangan penuh atas penggunaan dana BOS. Akan tetapi, dana BOS yang disalurkan hanya dapat digunakan untuk keperluan sekolah bukan keperluan pribadi.

Berikut adalah 14 larangan penggunaan dana BOS yang harus dipatuhi pihak sekolah, antara lain sebagai berikut:

  1. Menyimpan dana BOS dengan tujuan untuk dibungakan.
  2. Dana BOS dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Membeli software pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis.
  4. Menyewa aplikasi pendataan PPDB online.
  5. Membiayai kegiatan yang bukan menjadi prioritas sekolah.
  6. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
  7. Membeli pakaian yang bukan untuk keperluan sekolah.
  8. Digunakan untuk melakukan rehabilitasi sedang dan berat.
  9. Membangun gedung atau ruangan baru.
  10. Membeli saham.
  11. Membiayai kegiatan yang sudah dibayarkan secara penuh oleh Pemerintah.
  12. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS.
  13. Bertindak sebagai distributor pembelian buku.
  14. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan di luar dinas pendidikan.
_______________________________________________

Berikut ini Dokumen Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler (PERMENDIKBUD 6 TAHUN 2021 - BOS REGULER). Silakan klik untuk mengunduh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar