![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiveWywfGygqmKX4ZjofpTG99Cwkms3UkTze9CGONxCiTzzf73TEQv64EqsvbhoTjhHtdIelHJqo96V-J92G1F-Xb5LbnH-ZQ4b-6iOGScKyGxy2FX-XlBWqhr6duinS3YRtrFNxpfde2Y/s1600/logo_bos.jpg)
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat
diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005
APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah
mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun
lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli
2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian
program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah
telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS,
dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami
perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011 penyaluran
dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota
dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai
tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama
tetapi melalui pemerintah provinsi.
Pengertian BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi
nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai
kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari
keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan
kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar
Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya
adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi
satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun
demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang
diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang
bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan
SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali
pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf
internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus
tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba,
sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Silakan donwload Juknis BOS 2014 KLIK DISINI
Sumber : http://bos.kemdikbud.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar