
, Jakarta - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi secara resmi menerapkan kebijakan jam malam untuk peserta didik di wilayahnya yang mulai berlaku pada Ahad, 1 Juni 2025.
Kebijakan ini membatasi pelajar agar tidak keluar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB jika tidak ada keperluan.
"Jam malam itu jadi gini, nanti dimulai Bulan Juni ya, Juni dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kita ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, ingat loh yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 9 malam," ucap Dedi Mulyadi , Selasa, 27 Mei 2025.
Jam Malam merujuk pada waktu di malam hari ketika suatu tempat atau komunitas memiliki peraturan khusus atau larangan untuk melakukan aktivitas tertentu, biasanya untuk tujuan keamanan atau mengurangi kebisingan. Istilah ini juga bisa digunakan secara harfiah untuk mengacu pada jam berapa malam dimulai atau waktu tertentu di malam hari.
According to Kamus Merriam-Webster , jam malam atau jam malam Aturan tersebut adalah larangan yang melarang sekelompok orang berada di luar rumah setelah waktu tertentu. Istilah ini pertama kali muncul pada abad ke-14, ketika jam malam merujuk pada lonceng yang dibunyikan untuk mengingatkan warga menutup api unggun mereka di malam hari. Tujuannya adalah untuk mencegah kebakaran yang bisa membahayakan rumah mereka dan tetangga sekitar.
Asal mula istilah jam malam sendiri berasal dari kebiasaan di Eropa pada Abad Pertengahan. Saat itu, lonceng malam berbunyi sebagai tanda agar warga segera memadamkan api di perapian mereka. Hal ini sangat penting karena rumah-rumah di kawasan tersebut berdempetan, sehingga api yang tidak terkendali bisa dengan mudah menyebar dan menyebabkan kebakaran besar.
<Kata> jam malam sendiri berasal dari bahasa Inggris-Perancis coverfeu , yang berarti "menutup api." Istilah ini merupakan gabungan dari coverir Yang berarti menutupi, dan "feu" yang berarti api. Meski sekarang jam malam jarang sekali dikaitkan dengan peringatan memadamkan api, istilah ini tetap digunakan untuk menggambarkan pembatasan waktu keluar rumah yang diberlakukan demi keamanan dan ketertiban.
Rincian Aturan Jam Malam bagi Pelajar Jabar
Kembali ke beleid Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM. Mantan Bupati Purwakarta itu menyatakan bahwa kebijakan jam malam ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan pelajar, termasuk kepatuhan berlalu lintas, serta mengawasi potensi penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. Ia mengklaim tren positif mulai terlihat di berbagai daerah Jabar, seperti pelajar yang lebih disiplin, banyak berjalan kaki ke sekolah, dan kasus tawuran yang menurun.
Dalam implementasi kebijakan jam malam untuk pelajar di wilayah Jawa Barat, Dedi memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan efektif. Untuk tujuan tersebut, kerjasama resmi telah dibentuk dengan TNI dan Polri melalui memorandum of understanding. Selain itu, Satpol PP serta perangkat lingkungan seperti RT dan RW juga terlibat aktif dalam proses pengawasan, sehingga kebijakan ini dapat diterapkan hingga ke tingkat masyarakat.
Program pendidikan anak yang dilaksanakan di barak militer mulai menunjukkan hasil positif. Terbukti, angka tawuran antar pelajar menurun, semangat belajar meningkat, bahkan beberapa siswa mulai beralih berjalan kaki ke sekolah. Penggunaan sepeda motor dengan knalpot bising juga mulai berkurang, meskipun upaya ini memerlukan konsistensi agar hasilnya lebih maksimal.
For students who violate the curfew rules, the government will impose strict sanctions. Those who violate will be called to the school's guidance and counseling teacher to receive support and guidance. The education model that has been implemented previously will continue to be developed to become more effective in shaping student character.
Kebijakan jam malam ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK yang diterbitkan pada 23 Mei 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Generasi Pancasila Waluya Jawa Barat Istimewa yang sehat, cerdas, dan berkarakter.
Ricky Juliansyah dan Sapto Yunus berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar