
KEPRI POST – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) telah meluncurkan proses penerimaan peserta didik baru untuk tingkat SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2025/2026 yang dilakukan secara daring dari tanggal 11 sampai dengan 21 Juni 2025.
Pendaftaran untuk murid baru di sekolah menengah atas dan kejuruan dilaksanakan lewat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang bisa dijangkau secara daring oleh semua kandidat pelajar dalam area Kepulauan Riau.
Batasan Maksimum 48 Peserta Didik Per Kelas di Area Berpenduduk Padat
Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, Andi Agung, menyatakan bahwa batas atas jumlah murid per kelompok pembelajaran (rombel) dalam semester ini adalah 48 anak, terutama bagi institusi pendidikan yang terletak di daerah kerumunan penduduk seperti Kota Batam.
"Pembatasan jumlah maksimal 48 siswa ini berlaku khusus di sekolah-sekolah di wilayah padat penduduk, seperti di Kota Batam," katanya, mengutip berita Antara, Rabu, 14 Mei 2025.
Sementara itu, untuk sekolah di wilayah dengan tingkat kepadatan rendah, jumlah siswa per rombel tetap disesuaikan dengan standar nasional, yaitu antara 32 hingga 36 siswa.
Pendaftaran Siswa Baru Tersebar Secara Merata Di Setiap Sekolah Se-Kepri
Menurut Andi, kebijakan ini diperkenalkan kepada satuan pendidikan dan masyarakat untuk memastikan bahwa penempatan murid baru menjadi lebih seimbang, bukan hanya konsentrasi di beberapa sekolah unggulan saja.
Dia juga menekankan bahwa kapasitas sekolah sudah ditentukan berdasarkan data lulusan dari SMP dan MTs, oleh karena itu sebagain besar tempat duduk dipandang sebagai mencukupi, terkecuali untuk wilayah Batam yang memerlukan pengawasan lebih lanjut.
“Kami mengimbau orang tua untuk tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah favorit. Semua SMA dan SMK di Kepri memiliki kualitas pendidikan yang merata,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kepulauan Riau juga menyatakan bahwa mereka tidak akan memenuhi permintaan untuk melampaui batasan jumlah siswa dalam satu kelas yang sudah diatur.
Rute Pendaftaran SPMB Tahun 2025 di Kepulauan Riau
Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru SPMB 2025 di Kepulauan Riau akan dilaksanakan dengan empat rute utama yakni:
- Jalur Domisili
- Jalur Prestasi
- Rute Kepastian (untuk pelajar tidak mampu atau dengan kebutuhan spesifik)
- Jalur Perpindahan Orang Tua
Para calon pelajar diminta untuk mendaftar ke sekolah yang sejalan dengan tempat tinggal mereka guna memastikan bahwa proses seleksi akan berlangsung lebih lancar serta akurat sesuai target.
Agar proses registrasi terjadi dengan jelas serta dapat dipertanggungjawabkan, Dinas Pendidikan Kepulauan Riau telah mencakup beberapa pihak yang berkaitan, termasuk Ombudsman dan Satuan Tugas Anti-Pungli. Pengawasan tersebut bertujuan agar bisa mencegah segala bentuk penagihan tidak sah dan menjamin bahwa setiap langkah dalam rangkaian persetaraan dilakukan secara seimbang.
"Setiap tahun kami selalu berupaya memperbaiki sistem pendaftaran siswa baru di Kepri sehingga menjadi lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab," tandas Andi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar