PEMBARUAN APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (ARKAS) VERSI 3.3

 


Di kutip dari laman resminya : https://rkas.kemdikbud.go.id/. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis Aplikas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.3. Yaitu dalam rangka menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya permasalahan pada Aplikasi RKAS dan penambahan referensi untuk kertas kerja tahun anggaran 2022. Serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Satuan Pendidikan yang sesuai dengan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Berikut ini adalah informasi pembaruan ARKAS Versi 3.3 :

  1. Buka anggaran tahun 2022;
  2. Perbaikan Hapus BKU bulan agustus menjadi draf;
  3. Perbaikan anggaran sudah direalisasi muncul kembali;
  4. Perbaikan cek status;
  5. Perbaikan copy anggaran tahun sebelum;
  6. Perbaikan BKU Hilang;
  7. Perbaikan Report tidak balance;
  8. Optimalisasi aplikasi.

Bagi Satuan pendidikan yang sudah Menginstal Aplikasi RKAS Versi 3.2, dapat melakukan pembaruan Aplikasi RKAS Versi 3.3 secara otomatis dengan mengikuti langkah-langkah berikut :

  1. Pastikasn Laptop terkoneksi dengan internet;
  2. Buka Aplikasi Arkas;
  3. Isikan username dana password;
  4. Klik Tombol login;
  5. Aplikasi akan update otomatis;
  6. Klik tombol Sinkron dimenu Utama.

Berikut adalah petunjuk bagi Satuan Pendidikan yang akan melakukan update manual. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

  1. Unduh Installer pada laman https://arkas.kemdikbud.go.id/;
  2. Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.3;
  3. Buka Aplikasi RKAS;
  4. Pilih tahun anggaran 2022;
  5. Isikan Usernama dan Password;
  6. Klik tombol Login Aplikasi RKAS;
  7. Klik tombol Sinkron dimenu Utama;
  8. Isi Kertas Kerja;
  9. Lalu ajukan pengesahan. 

Berikut ini adalah petunjuk bagi Satuan Pendidikan yang belum menginstal Aplikasi ARKAS :

  1. Unduh Installer pada laman https://arkas.kemdikbud.go.id/;
  2. Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.3;
  3. Buka Aplikasi RKAS;
  4. Isi Form Registrasi Pastikan terkoneksi dengan Internet;
  5. Isikan Usernama dan Password;
  6. Pilih tahun anggaran 2022;
  7. Klik tombol Login Aplikasi RKAS;
  8. Klik tombol Sinkron dimenu Utama;
  9. Isi Kertas Kerja;
  10. Lalu ajukan pengesahan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar