Bagi siswa yang belum memiliki NISN (Nomor
Induk Siswa Nasional), tidak perlu lagi mengajukan NISN secara manual
melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. Mekanisme penomoran NISN akan
terintergasi menggunakan sistem aplikasi pendataan Dapodik. Selengkapnya
baca http://goo.gl/JhCRc3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar