Mantan Ketua KPAI: AI Bisa Dimanfaatkan untuk Mencegah Penyebaran Konten Pornografi

- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022, Susanto mengatakan pemerintah perlu membangun sistem dengan mengintegrasikan AI untuk mendeteksi konten-konten judi online (judol) dan menghapusnya secara otomatis tanpa harus menunggu pelaporan.

Dia mengatakan bahwa teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat dimanfaatkan untuk mencegah penyebaran konten-konten judi daring atau judi online (judol).

"Era teknologi saat ini, cukup baik jika mampu memanfaatkan AI untuk mencegah penyebaran konten judol," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Minggu 1 Juni 2025.

Susanto yang juga sebagai pengamat pendidikan berpendapat pemerintah perlu membangun sistem dengan mengintegrasikan AI untuk mendeteksi konten-konten judol dan menghapus secara otomatis tanpa harus menunggu pelaporan.

Dia mengingatkan bahwa perjudian online adalah musuh bersama. Namun, dia menilai penanganannya belum sistemik, sehingga anak-anak bisa menjadi sasaran. Kerentanan cukup tinggi terjadi ketika anak terpaku pada media digital, namun mereka belum memiliki self resilience (ketahanan diri), dan pada saat yang sama promosi perjudian masuk ke ranah daring. Ini sangat berbahaya bagi usia anak," ujar Susanto.

Dia berpendapat, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital harus membangun sistem yang punya daya cegah tinggi. Dengan begitu, tak hanya menunggu laporan untuk melakukan blokir.

"Anak-anak terpapar dalam banyak kasus karena seringkali hanya menggunakan pendekatan literasi, namun seharusnya juga melakukan proteksi," katanya dilansir dari Antara.

Berikut adalah terjemahan teks tersebut ke dalam Bahasa Indonesia:

"Kalau untuk rehabilitasi anak-anak korban judi online, sebaiknya yang menyediakan layanan rehabilitasi adalah dinas sosial bersama dengan dinas yang memiliki tugas urusan perlindungan anak di tingkat kabupaten/kota," ujar dia.

Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, sebanyak 1.836 anak usia hingga 17 tahun di DKI Jakarta terlibat dalam judol, dengan nilai transaksi mencapai Rp2,29 miliar.

Sementara itu, pada Mei 2025, DKI Jakarta tercatat menjadi salah satu wilayah di Indonesia dengan kasus judol terbanyak, selain Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar