
Hi!Pontianak - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, terharu ketika menyampaikan pernyataannya dalam sidang bersama tersangka pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Norachim. Saat berada di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dia meminta untuk menjadi amicus curiae dan mengaku siap menerima tanggung jawab atas semua tuduhan yang dialamatkan pada Firly Norachim.
"Bila Anda ingin menanyakannya kepada Yang Mulia tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas masalah ini, dengan tegas saya menyatakan di depan forum bahwa orang tersebut adalah saya, bukan mereka. Inilah cara pemerintah berkomitmen untuk melindungi para pengusaha, dan tidak ada hubungan dengan mereka," jelas Mama sembari menghapus air matanya ketika duduk di hadapan majelis hakim.
Maman mengatakan bahwa para pebisnis UKM yang sekarang melanggar aturan dengan tidak menyertakan tanggal kadaluwarsa kemungkinan besar kurang paham terhadap peraturan yang berlaku.
Saya ingin menggarisbawahi sebelumnya bahwa hadirnya saya di sini, serta semangat dan jiwa kita harus menjadikan momen ini sebagai kesempatan belajar bagi kita semua. Para pebisnis tersebut bisa saja merupakan wirausahawan yang agak jauh dari metode akademik. Bisa juga mereka adalah pemilik bisnis skala kecil tanpa latar belakang dalam bidang hukum. Inilah tanggung jawab kami sebagai pihak pemerintahan,” ungkap Maman setelah sidang berakhir seperti dikutip dari Instagram @kementerianumkm.
Pemuda asal Kalimantan Barat itu pun menginginkan bahwa apabila para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerahnya telah membenahi kesalahan mereka, sebaiknya jangan dikenakan hukuman pidana, tetapi cukup dengan sanksi administratif saja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Firly Norachim sebagai penjual produk yang meliputi makanan beku, makanan dalam kemasan, serta minuman kemasan tanpa menyertakan tanggal kadaluarsanya.
Firly di dakwakan berdasarkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf i dari UU RI No. 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar